MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar resmi menerbitkan surat pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Humas DPRD Makassar terhadapTaufiq Nadsir.
Itu, setelah Majelis Kode Etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan sidang kode beberapa waktu lalu. Sanksinya itu Displin Berat yakni Pemberhentian dari Jabatan.
"Benar, Walikota Makassar sudah tandatangan surat pemberhentian Taufiq Nadsir dari Jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar," singkat Sekertaris BKPSDM Kota Makassar, I Dewa Gde Widya Darma, Jumat (27/5).
Kata Dewa--sapaan akrabnya, surat tersebut berlaku Jumat 27 Mei 2022. Secara otomatis, Taufiq Nadsir bukan lagi atau tidak menjabat Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.
"Yang isi jabatan itu Akbar Rasyid sebagai Plt Kasubag Humas DPRD Makassar," tukasnya.
Diketahui, Andi Ashfiah Amir, istri dari Taufiq melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.
Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.
Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut, Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.
“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.
Terkait dengan putusan tersebut, Ashfiah Amir selaku korban tindak kekerasan mengajukan permohonan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Kepala Inspektorat Kota Makassar meminta keadilan dan memohon agar memberikan sanksi atas perbuatan tindak KDRT yang dilakukan Andi Taufiq Nadsir sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)