Honor Diduga Disunat, Guru Adukan Kepsek SDN 112 lnpres Bontomanai ke Kejari Takalar

  • Bagikan
Sejumlah Guru ASN dan Non ASN saat melaporkan oknum Kepsek SDN Nomor 112 lnpres Bontomanai, di Kejari Takalar, Senin (30/5).

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah guru Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negeri (ASN) SDN Nomor 112 lnpres Bontomanai yang terletak di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, mendatangi dan mengadukan Kepala Sekolah (kepsek) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Senin (30/05/2022).

Pengaduan sejumlah guru tersebut, langsung diterima dan diberikan pelayanan terbaik oleh Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sabri Salahuddin.

"Kami bersama beberapa guru ASN dan non ASN mengadukan Kepsek SDN Nomor 112 lnpres Bontomanai, St.nurhayati, S. Pd. Lantaran kami tak menerima honor kami di sunat oleh Kepala Sekolah," ucap beberapa guru yang di wakili oleh Mariati di ruang PTSP Kejari Takalar.

Mariati selaku bendahara Dana Bos bersama beberapa guru SDN Nomor 122 Inpres Bontomanai membeberkan pemotongan honor tersebut di depan Kasi Intel Kejari Takalar yang dilakukan oleh Kepsek SDN Nomor 112 Inpres Bontomanai, St Nurhayati, S.Pd.

"Saya selaku bendahara dana BOS pertama saya ditransferkan uang sebanyak Rp 2.7000.000 kemudian di minta kembali oleh kepala sekolah sebesar Rp 1.500.000. Kemudian Lis Hariska,S.Pd. telah ditransferkan uang sebanyak Rp 2.400.000 ke rekening yang bersangkutan namun di minta kembali oleh kepala sekolah sebesar Rp 1.400.000," ungkap Mariati.

Begitu juga dengan Suharni, S.Pd selaku bendahara barang ditransferkan Rp 1.500.000 di minta lagi kembali sebesar Rp 500.00, Sadariah,S.Pd.I ditransferkan Rp 2.450.000 kemudian di minta lagi kembali Rp 950.000 dan Sitti hajar, S.Pd ditransferkan 1.200.000 di minta lagi kembali sebesar Rp 700.000 oleh St Nurhayati selaku kepala Sekolah.

"Semua itu dilakukan dengan alasan digunakan sebagai pengganti gaji Operator Sekolah yang merupakan anak kepala sekolah sendiri. Sedangkan dalam RKAS OPS dia memiliki gaji sendiri sebesar Rp 2.100.000," ungkap guru yang diwakili Mariati.

"Kami bersama guru yang selama ini dizholimi mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang telah memberikan pelayanan terbaik pada saat kami mengadukan kepsek saya di Kejari Takalar," ucap Mariati.

"Semoga pengaduan kami bisa ditindaklanjuti dan secepatnya kepsek dan operator sekolah yang merupakan anaknya sendiri segera dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," harap Mariati.

Pengaduan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Salahuddin. Ia mengaku sejumlah guru telah mendatangi Kejari Takalar dan mengadukan Kepala Sekolahnya yang diduga telah melakukan pemotongan honor mereka.

"Pastinya kami telah menerima pengaduan sejumlah guru SDN Bontomanai dan kami akan menindaklanjuti untuk proses selanjutnya. Nanti kami akan sampaikan perkembangan dari pengaduan guru tersebut," ujar Sabari Salahuddin. (Tir)

  • Bagikan