MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal., SIK, MH berkunjung ke kantor Harian Rakyat Sulsel, di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Selasa, 31 Mei 2022.
Kedatangan Pejabat Polda Sulsel yang merupakan putra daerah asal Kabupaten Soppeng ini dalam rangka bersilahturahmi sekaligus mempererat sinergitas dan Harian Rakyat Sulsel.
Dalam kunjungan ini, Kombes Pol Faizal didampingi sejumlah jajaran Dirlantas Polda Sulsel yakni Kasubdit Regident, AKBP Erwin Syah., SIK; Kasubdit Gakkum, AKBP Dr. Masaluddin; dan Plt Kasubdit Kamsel. Kompol H. Darwis. Kedatangannya diterima langsung Direktur Utama Harian Rakyat Sulsel Faisal Palapa; Direktur Imran Umar, dan Direktur H Daswar M Rewo.
Pada kesempatan ini, alumni Akpol tahun 1996 ini juga menyampaikan, ucapan selamat HUT ke-10 kepada Harian Rakyat Sulsel, dan berharap terus menjadi mitra Ditlantas Polda Sulsel, khususnya dalam menyebarluaskan program dan informasi Polda Sulsel kepada masyarakat luas.
Dirlantas juga mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang terjalin selama ini dengan Harian Rakyat Sulsel Group, khususnya saat pelaksanaan Operasi Ketupat 2022, dan informasi arus mudik dan balik Idul Fitri 1443 H yang berlangsung sukses.
Direktur Rakyat Sulsel, H Daswar M Rewo pada kesempatan ini pun menegaskan, Harian Rakyat Sulsel siap jadi media partner, khususnya dalam menyebarluaskan program dan kegiatan Ditlantas Polda Sulsel ke masyarakat.
Kombes Pol Faizal juga menyempatkan diri tampil di Podcast Harian Rakyat Sulsel, untuk mensosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dimana salah satu isi Pasalnya terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih.
Kombes Pol Faizal menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum dilakukan pemberlakuan penggunaan material pelat nomor berwarna dasar putih tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel.
Terkait dengan banyaknya pengendara yang sudah mengenakan plat tersebut, Kombes Faizal pun mengimbau agar pengendara mencabut dan memasang kembali pelat asli yang sebagaimana dikeluarkan Samsat asal.
"Masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB di kendaraan mereka, itu sifatnya ilegal karena dibuat sendiri, bukan produk Korlantas Polri dan pasti akan ditindak," tegasnya. (*)