BPJS-TK Pinrang Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

  • Bagikan
Penyerahan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli waris Ibu Sakka, di kampung Rubbae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Selasa ( 31/5/2022 ).

PINRANG, RAKYATSULSEL - Penyerahan santunan jaminan kematian kepada Ahli waris Ibu Sakka seorang pedagang kue yang mengalami musibah kematian,diserahkan langsung kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pinrang, Soni C Wirawan, bertempat di kampung Rubbae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Selasa ( 31/5/2022 ).

Dalam kesempatan tersebut Soni C Wirawan menuturkan,turut berduka cita yang dalam atas kematian Ibu Sakka,diketahui ibu Sakka telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Desember Thn 2021,yang berarti kepesertaan ibu Sakka baru beberapa bulan.

Soni menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk semua jenis pekerjaan apapun dan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, dengan dua program, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

"Ada Perbedaan yang mendasar antara BPJS Ketenagkerjaan dan Asuransi jiwa, sesuai amanah Undang Undang bahwa salah satu Prinsip dalam pengelolaan program BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem Nirlaba, yang artinya tidak mencari keuntungan, namun difokuskan seluas luasnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja apapun jenis pekerjaan nya",jelas Soni.

Lebih jauh Soni menambahkan,untuk mekanisme pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) juga sangat fleksibel, iuran dapat dibayarkan per bulan maupun per 3, 6, dan 12 bulan. Hal tersebut sangat memudahkan untuk para petani karena dapat melakulan pembayaran iuran setiap kali panen.

  • Bagikan

Exit mobile version