Mantan Kades Soreang di Tahan, Barapi Apresiasi Keseriusan Kejari Takalar Perangi Korupsi

  • Bagikan
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapi) Sulawesi Selatan, Dirman Danker

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapi) Sulawesi Selatan, Dirman Danker apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

"Kami dari lembaga Barapi sangat mengapresiasi kinerja Kejari Takalar yang dinahkodai Salahuddin sebagai Kajari Takalar. Sebab, tak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kabupaten Takalar tanpa pandang bulu," ucap Dirman Danker di Kantin Jamila Kejari Takalar, Selasa (31/05/2022).

Seperti baru-baru ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar hanya beberapa hari melakukan penyelidikan kemudian dia tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan mantan Kades Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, inisial S sebagai tersangka dan langsung menggiring ke Lapas Kelas II Kabupaten Takalar.

Dimana menurut Dirman Danker berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Takalar telah menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan Dana Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu tahun anggaran 2021 sebesar Rp253 juta.

"Telah diprogramkan 14 item kegiatan dengan anggaran Rp253 juta, namun tidak terlaksana atau tidak ada realisasi," ungkap Dirman Danker.

"Suatu kebanggaan buat kami selaku aktivis. Sebab, setelah tim penyidik Kejari Takalar menetapkan tersangka langsung melakukan penahanan. Kami berharap semoga penyidik terus melakukan pendalaman penyidikan karena tak menutup kemungkinan mantan Bendahara dan Sekdes Desa Soreang ikut terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut," harap Dirman Danker.

"Kami menghimbau kepada semua Kepala Desa di Takalar agar tidak main-main dalam menggunakan Dana Desa, karena apa bila ada yang kami temukan dilapangan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, maka saya tidak segang-segang akan melaporkan di Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Takalar," tegas Dirman Danker. (Tir)

  • Bagikan