PAREPARE, RAKSUL — Kota Parepare mempermantap persiapan menjelang verifikasi Kota Sehat tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kesiapan itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kota Sehat 2022 di Sekretariat Tim Pembina Kota Sehat, Bappeda Kota Parepare, Kamis, 2 Juni 2022.
“Rapat membahas persiapan verifikasi Provinsi yang In Syaa Allah akan dilaksanakan pada tahun ini. Kami masih menunggu jadwal dari Provinsi,” kata Dede.
Dalam rapat dievaluasi dokumen-dokumen maupun Lokus-lokus yang perlu untuk ditingkatkan kualitas dokumennya baik berupa Surat Keputusan Wali Kota, surat edaran maupun dokumen teknis terkait lainnya.
“Melihat kesiapannya kami optimis Parepare menuju penghargaan Wistara kelima, In Syaa Allah,” tegas Dede.
Karena itu, Dede mengharapkan kerja sama SKPD, Forum Kota Sehat, maupun stakeholder terkait untuk tetap bersinergi dalam pelaksanaan Kota Sehat di Parepare.
Sebelumnya pada 2021, Parepare meraih penghargaan Kota Sehat kategori tertinggi Swasti Saba Wistara untuk keempat kalinya berturut-turut. Verifikasi pada 2022 ini adalah untuk menuju penghargaan Wistara kelima secara berturut-turut.
Beberapa poin penting hasil evaluasi per tatanan untuk persiapan verifikasi Kota Sehat Parepare, antara lain:
TATANAN 1
KAWASAN PERMUKIMAN, SARANA, DAN PRASARANA
– Regulasi UKS/M = 25 poin (Keputusan Kepala daerah/Surat edaran/Kepala Sekolah)
– Regulasi tentang penyelenggaraan pasar sehat = 50 poin (dituangkan dalam intruksi/keputusan Kepala Daerah/Surat Edaran)
– Keberadaan toilet yang cukup untuk komunitas pasar dan memenuhi syarat kesehatan = 75 poin (Ada, tidak cukup)
TATANAN 2
KAWASAN LALU LINTAS DAN PELAYANAN TRANSPORTASI
- Keberadaan regulasi kawasan transportasi perkotaan dan tata tertib lalu lintas jalan: 25 poin (Keputusan kepala daerah, surat edaran, intruksi)
- Kendaraan angkutan umum bebas rokok: 50 poin (bersih, ada tanda-tanda yang merokok)
- Program smart driving (tertib pengemudi) untuk pengemudi: 50 poin (ada, sebagian)
- Edukasi tanggap tertib lalu lintas di desa, kampung, sekolah, pontren, panti asuhan, dll = 50 poin (ada, namun tetap jumlah lokus yang di edukasi)
TATANAN 3
KAWASAN INDUSTRI DAN PERKANTORAN SEHAT
- Persentase industri yang memiliki ruang ASI = 50 poin (50 – 80 %)
- Persentase kantor yang memiliki ruang asi = 50 poin (50 – 80 %)
- Pesentase kantor yang memfasilitasi kegiatan aktifitas fisik/olahraga = 50 poin (50 – 80 %)
TATANAN 4
KAWASAN PARIWISATA SEHAT
Yang tidak dapat dicapai secara maksimal yaitu:
- DWT (Daya Tarik Wisata) menyediakan asuransi keselamatan bagi wisatawan = 50 poin (Tidak semua DWT menyediakan asuaransi)
- Persentase DWT yang ramah difabel = 50 poin (50 – 75 % m)
TATANAN 5
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Yang tidak dapat dicapai secara maksimal yaitu:
- Persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif = 50 poin (30 – 59 %)
- Persentase balita yang mengikuti program suplementasi vit A untuk anak 6 – 59 bulan = 50 poin (71 – 90 %)
TATANAN 6
KEHIDUPAN MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI
- Regulasi dasar hukum Germas = 25 poin (dituangkan dalam instruksi/Keputusan Kepala daerah/surat edaran)
- Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di Fasyankes = 75 poin (75 – 99%)
TATANAN 7
KEHIDUPAN SOSIAL YANG SEHAT
- Capaian target penurunan angka kemiskinan (4%-6 %) = 50 poin (4 – 6 %)
- Adanya fasilitas untuk penyandang disabiitas di tempat umum = 50 poin (ada, di beberapa tempat)
- Rencana kontigency plan bencana daerah = 50 poin (ada, namun belum update secara berkala).(*)