Organisasi Pers Satukan Sikap Kawal Gugatan Perdata Enam Media di Makassar

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah organisasi pers dan organisasi perusahaan pers di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatukan sikap terhadap gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait pemberitaan hasil konferensi pers tentang status Raja Tallo, dengan nilai gugatan Rp100 triliun.

Sikap dan dukungan sejumlah organisasi pers dan organisasi perusahaan pers itu mengemuka dalam rapat koordinasi Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel yang berlangsung di Kantor LKBN Antara, di Jalan AP Pettarni, Kota Makassar, Selasa (31/5/2022).

Adapun organisasi pers yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain, Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel. Sedangkan organisasi perusahaan pers yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel.

Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Ariel mengatakan, koalisi bersifat ad hoc dibentuk untuk mengawal kasus perdata yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Hari ini beberapa organisasi yang kita undang hadir sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap kasus yang dialamatkan enam media. Hasilnya, kami menyepakati membentuk koalisi dan mengambil langkah-langkah stratgis untuk mengawal kasus ini," jelas Ariel yang juga Direktur MakassarToday.com, salah satu media tergugat.

Ariel mengatakan, dengan dibentuknya koalisi ini, maka koordinasi lintas lembaga bisa lebih optimal. Meski, kata dia, dukungan dari organisasi pers di Sulsel sudah terlihat sejak awal kasus ini bergulir.

"Teman-teman di beberapa organisasi pers punya atensi yang sangat serius sejak awal kasus ini bergulir. Beberapa sudah menghubungi kami, tapi baru hari ini kami sepakat untuk optimalkan koordinasi," ujarnya.

Ariel menambahkan, kepedulian teman-teman dari organisasi pers maupun organisasi perusahaan pers atas gugatan perdata terhadap enam media massa di Makassar itu, semata-mata ingin memperjuangkan Kemerdekaan Pers dari upaya pihak-pihak tertentu dengan maksud tertentu yang dapat merongrong sendi-sendi kemerdekaan pers.

Selain itu, untuk mengedukasi semua pihak agar memahami kerja-kerja jurnalistik sebagaimana ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi pendukungnya yang diterbitkan Dewan Pers.

  • Bagikan

Exit mobile version