SIDRAP, RAKYATSULSEL. CO - Sosialisasi tentang peraturan tata cara penindakan saat memasuki jembatan timbang di Kabupaten Sidrap usai. Pengendara Tak Tertib Bakal Ditindak tegas petugas Dinas Perhubungan (Dishub)
Korsatpel UPPKB Datae BPTD Wilayah XIX Sulselbar akan melakukan penindakan terhadap kendaraan. Mereka yang melanggar aturan akan dikenakan tilang sesuai dengan pelanggarannya.
Kepala Korsatpel UPPKB Datae BPTD Wilayah XIX Sulselbar Eliawati membenarkan. Kata dia, mulai hari ini sampai seterusnya akan melakukan operasi untuk menindak para supir yang nakal.
"Adapun penindakan yang akan dikenakan tilang seperti dokumen kendaraan yang dipalsukan, buku uji sudah kadaluarsa. Semuanya akan dilaporkan langsung ke kantor pusat," tukas Eliawati, Rabu (1/6).
Dia berharap seluruh warga terutama supir truk yang melewati jembatan timbang Datae melengkapi dokumen kendaraan agar tidak dikenakan tilang. (Ridwan Wahid)