MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perubahan warna pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari dasar hitam menjadi putih mulai berlaku hari ini 1 Juni 2022 di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.
Perubahan itu merujuk pada Peratura Polisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam peraturan baru itu perubahan warna TNBK tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Komisaris Besar Faizal menjelaskan, khusus di Sulawesi Selatan masih menunggu petunjuk teknis (junis) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Namum sekarang ini Korlantas sendiri selaku penyelenggara atau pembuat TNBK tersebut belum memberikan petunjuk untuk pelaksanaan atau penggunaan TNBK," kata Faizal saat podcast bersama Harian Rakyat Sulsel, Selasa (31/5/2022).
Menurut lulusan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini, TNBK sendiri adalah dokumen negara sehingga harus diterbitkan oleh penyelenggara negara dalam hal ini kewenangan Korlantas Polri.
Ia pun meminta doa masyarakat agar secepatnya persiapan penggunaan pelat dari dasar hitam menjadi putih segera terlaksana. Mulai dari persiapan material pelat juga aturan regulasi pergantiannya segera rampung.
"Karena seperti keterangan selama ini bahwa akan diganti semua dengan warna pelat putih ini dilaksanakan secara bertahap. Jadi itu semua yang sementara dipersiapkan. Masih dalam proses," ujarnya.