Ditlantas Polda Sulsel Sasar Pelat Putih Kendaraan Produksi di Bawah Tahun 2000

  • Bagikan
Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal saat Bertandang di Harian Rakyat Sulsel

Salah satu contoh, kata dia, adalah kendaraan produksi di bawah tahun 2000-an, kendaraan-kendaraan tersebut akan masuk dalam prioritas. Termasuk juga kendaraan yang masa berlaku pelatnya sudah berakhir.

"Nanti akan ada sosialisasi," ucapnya.

Sejauh ini, penerapan pelat kendaraan dengan dasar putih tulisan hitam telah banyak ditemui di jalanan. Model Pelat di kendaraanya tersebut dipastikan bukan produk Korlantas Polri sebab penerapannya masih dalam proses. Sehingga jika ditemukan dipastikan akan ditindak.

"Kami harapkan jangan dulu menggunakan pelat nomor itu karena dari kepolisian sendiri khususnya lalu lintas belum ada petunjuk pelaksanaannya," pesan Faizal.

Tak lupa dalam kesempatan itu, mantan analisis kebijakan madya bidang PJR Korlantas Polri tersebut menyampaikan alasan pergantian warna plat nomor kendaraan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enformcement (ETLE).

Karena kamera ETLE kesulitan untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan yang berwarna hitam dengan teks putih. Juga ada sebagian keistimewaan lain yang belum bisa dirilis pihaknya.

"Di dalam pelat nomor itu nanti ada keistimewaan-keistimewaan yang mungkin kami belum bisa sampaikan. Intinya tidak mungkin ada pergantian kalau tidak ada perubahan," kata dia.

ETLE disebut banyak memberikan manfaat. Mulai dari mendeteksi data kendaraan hingga penindakan kendaraan yang belum bayar pajak. Termasuk mendeteksi muatan turk-truk besar pada saat masuk di jalan tol.

"Bagusnya lagi karena ETLE ini tak mengenal status. Semuanya ditilang kalau melanggar," bebernya.

Namun dalam penindakan ETLE sendiri, Polisi juga disebut masih melakukan penindakan secara konvensional sebab masih ada pelanggaran hukum yang belum bisa dideteksi ETLE.

"Tapi kami terus upgrade agar ETLE ini sempurna dan memberikan manfaat pada masyarakat," ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version