Terpisah, Kepala Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik juga membantah kabar pemeriksaan tersebut. Kata dia, hari ini tidak ada agenda pemeriksaan Bupati Takalar.
"Tidak ada (pemeriksaan). Namun, pasti ada pelaporan kalau ada pemeriksaan level kepala daerah, termasuk kita panggil Bupati Takalar," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar tersendat dalam audir kerugian negara.
Kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 30 Maret 2022 lalu oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Beberapa pejabat yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, telah dipanggil Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.
Mereka yang dipanggil diantaranya, PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).
Awalnya kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.
Dimana didalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020.
Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.
Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.
Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. (Isak)