Dugaan Korupsi Tambang Pasir di Galesong, Kejati Sulsel Periksa Bupati Takalar?

  • Bagikan
Ilustrasi. Kejati Sulsel Genjot Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir di Galesong

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Bahkan, Penyidik Kejati Sulsel beberapa waktu lalu menyebut sudah ada sekira 20 orang lebih yang diperiksa dalam kasus ini. Hanya saja mereka masih berstatus saksi.

Termasuk Bupati Takalar Syamsari Kitta. Berdasarkan informasi, Ketua Gelora Sulsel itu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (2/6). Namun, hal itu dibantah Kejati Sulsel.

"Hari ini tidak ada pemeriksaan Bupati Takalar," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Hanya saja, Soetarmi, tidak menutup kemunginan Bupati Takalar Syamsari Kitta dimintai keterangan persoalan dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong ini.

"Tapi yang jelas, kasus tambang pasir sudah masuk tahap penyidikan. Semua pihak yang dipanggil harap untuk koperatif sebab kewajiban untuk memberikan kesaksian ini diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TPK)," ungkapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version