MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Pada fatwa tersebut disebutkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinisi kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya tetap sah dijadikan hewan kurban.
Fatwa yang diteken oleh Wakil Ketua Amin Suma dan Sekretaris Miftahul Huda itu menyatakan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kukuh hingga lepas dan atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Fatwa lainnya menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah ), maka ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Adapun, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah melewati rentang waktu yang dibolehkan berkurban ( tanggal 10 dengan 13 Dzulhijjah ), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Kepala Balai Karantina Pertanian Makassar Lutfi Natsir mengatakan kesiapannya menjelang Iduladha.
Menurut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan yang ketat di pintu masuk di antaranya pemeriksaan bio security atau Instalasi Karantina Hewan (IKH) yang dilakukan di daerah asal selama 14 hari sebelum hewan tersebut dikirim ke luar daerah dengan memastikan jika hewan tersebut sehat maka baru bisa dikirim.