MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menaikan status perkara dugaan korupsi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Harian Rakyat Sulsel, Kamis (2/6/2022). Peningkatan status itu sendiri dilakukan setelah Kejati Sulsel melakukan operasi intelijen terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Maka dari itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto berdasarkan hasil ekspose perkara menyatakan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Soetarmi.
Dalam perkara ini, Soetarmi mengatakan penyidik menemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Dalam modus operandinya sendiri, perkara ini dikatakan bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP Kota Makassar yang akan bertugas di 14 kecamatan.
"Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut," sebutnya.
Kenaikan status perkara ini pun dalam waktu dekat Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menetapkan tersangkanya.
"Penetapan tersangka akan dilaksanakan dalam waktu dekat terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar untuk pembayaran honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," tuturnya. (Cr3)