Supriadi dijerat Pasal 323 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sementara H. Syaiful dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ditemukannya tiga korban maka kami akan melapis pasal tersebut yaitu pasal 359 KUHP," ujarnya.
Mengingat ancaman hukuman juragan KM Ladang Pertiwi Supriadi di atas 5 tahun, maka Penyidik Polda Sulsel melakukan penahanan. Saat ini Supriadi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Sulsel.
Lebih jauh, Nana menyampaikan, dari hasil penyelidikan terhadap KM Ladang Pertiwi II menyimpulkan bahwa kapal tersebut bukan kapal penumpang melainkan kapal nelayan. Sehingga tak layak untuk memuat penumpang juga barang-barang lainnya.
Termasuk ditemukannya nahkoda kapal selama berlayar tak mengantongi surat izin berlayar.
"Standar kapal juga tidak layak pakai sebagai kapal penumpang," ujarnya.
Dalam peristiwa ini juga telah ada 16 orang saksi dipanggil penyidik Polda Sulsel untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil masing-masing anak buah kapal (ABK), korban selamat, pihak Syahbandar Utama Makassar, Kepala Desa Pulau Pemantauang, dan beberapa masyarakat sekitar pulau terkait jumlah dan informasi korban.
Sehingga kata Nana tidak menutup kemungkinan jika ditemukan fakta baru dalam kecelakaan kapal ini, tersangka akan ikut bertambah.
"Anggota dari Syahbandar dan Pelindo sudah kami mintai keterangan. Masih dalam pengembangan. Kemungkinan, bisa saja (tersangka bertambah)," ujar Nana. (Isak)