MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polisi menambah pasal hukuman terhadap dua tersangka dalam kecelakaan Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi II.
Dua tersangka masing-masing Nahkoda Supriadi dan Pemilik KM Ladang Pertiwi II H. Syaiful. Keduanya ditetapkan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kecelakaan KM Ladang Pertiwi II di Selat Makassar pada 26 Mei 2022 lalu.
Dimana kapal memuat 50 orang penumpang dan tenggelam. 31 orang penumpang ditemukan selamat, 3 orang ditemukan meninggal dunia, dan 16 orang lainnya masih dalam pencarian Tim SAR.
"Terkait dengan penegakan hukum sampai saat ini kami dari Polda Sulsel terus melakukan penyelidikan dan penyidikan," Kata Irjen Pol Nana usai melakukan pemantauan udara di sekitar lokasi tenggelamnya KM Ladang Pertiwi II, Jumat (3/6).
Nana--sapaan akrab Kapolda Sulsel mengatakan ditemukannya tiga korban meninggal dunia maka pihaknya akan melapis pasal tersangka dengan pasal 358 KUHP.
Dimana sebelumnya tersangka hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.