Kasus Narkoba, Kadis Ketenagakerjaan Gowa Hanya Jalani Rehabilitasi

  • Bagikan
Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani

GOWA, RAKYATSULSEL - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Gowa inisial SA (54) telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani saat diwawancara di Kantor Kejari Gowa, Jumat (3/6).

Kata dia, pihaknya telah menerima dokumen tahap 2 dari Polres Gowa. Di mana, pemberkasan tersebut tersangka SA menjalani rehabilitasi atas rekomendari BNNP Sulsel.

"Kemarin kami telah menerima berkah tahap 2 dari penyidik Polres Gowa. Hasil pemberkasannya, tersangka masuk dalam rehabilitasi BNN," ujar Yeni.

Yeni mengatakan, rehabilitasi untuk Kadis Ketenagakerjaan berdasarkan asesmen penyidik dan BNNP Sulsel. Alasannya, SA merupakan pengguna rutin, barang bukti hanya 0,02 gram.

"Sangat sedikit sekali barang itu dan tersangka SA mengakui barang itu habis dia gunakan," ucapnya.

Sanksi rehabilitasi tak diberikan ke tujuh tersangka lainnya yang ditangkap bersama SA. Mereka akan menjalani sidang setelah berkas perkara dilimpah ke PN Gowa.

Diketahui, masing-masing tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yakni berinisial RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38) MI (25) dan MI (19). (Abd Kadir Jaelani)

  • Bagikan