"Kalau porses (pemeriksaan) Propam sudah selesai, tinggal menunggu pengajuan dari pihak Propam ke bapak Kapolda terkait pengajuan sidangnya," kata Komang beberapa waktu lalu.
Namun meski pemeriksaan itu telah selsai, Komang mengatakan status ke enam anggota polisi tersebut masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil sidang etik nantinya disebut akan jadi rujukan, apakah ke enam anggota tersebut dinyatakan bersalah atau tidak.
"Belum (tersangka), kan belum ada sidang. Kalau sudah ditetapkan sidang dan ada putusan baru ada statusnya," bebernya.
Begitu juga saat ditanyai terkait perkembangan proses hukum pidana enam anggota itu. Komang mengatakan tak begitu mengetahui sudah sejauh mana langkah hukum yang diambil penyidik di Ditreskrimum.
"Karena baket belum ada saya terima. Mungkin masih dalam proses penyidikan," sebutnya.