Petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berupa perlengkapan mandi (sampo dan sabun cair) dan makanan ringan yang dibawa oleh Sopir Angkutan Umum dari Makassar.
Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam Sampo Cair, didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus serbuk kristal warna bening dan di sabun cair terdapat 2 (dua) bungkus serbuk kristal warna bening.
"Barang tersebut diduga sabu-sabu yang akan diberikan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial AA (49 Tahun)," kata Hendrik.
Hendrik juga langsung menghubungi Polres Jeneponto dan menyerahkan lima bungkus serbuk kristal warna bening diduga sabu sabu tersebut kepada Kasat dan Kanit Narkoba yang pada saat bersamaan juga melakukan pemeriksaan terhadap WBP AA.
"Saat ini sedang ditangani oleh Polres Jeneponto dan akan dilakukan pendalaman serta akan memeriksa sopir angkutan umum tersebut," ungkapnya. (*)