Firli berpesan, agar dalam menyusun rencana kerja desa harus paham betul bentuk pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran desa itu sendiri.
Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan.
Antara lain, tahap observasi, kick off dengan Bimtek, penilaian, dan penetapan atau peresmian Desa Antikorupsi yang direncanakan sekitar November hingga Desember 2022 lalu.
"Tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi lalu pelaksanaan kick off sebagai tanda dimulainya bimbingan teknis yang dilanjutkan dengan penilaian oleh KPK," jelasnya.
Kesepuluh desa dari 10 provinsi tersebut antara lain Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kemudian, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. (*)