Di antaranya, Pegawaai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel diwajibkan vaksinasi booster sebagai syarat penerimaan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Namun, untuk PNS yang tidak bisa divaksinasi karena mempunyai komorbid, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Jangankan yang PNS saja, termasuk yang ada di KK itu diharuskan. Kalau misalnya salah satu dari keluarga yang tidak vaksinasi, itu tidak akan diberikan," terangnya.
Lanjut, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMP serta penerimaan mahasiswa baru di syaratkan vaksinasi. Dimana khusus pendaftar PPDB tidak diwajibkan vaksin booster, asalkan telah divaksin dosis satu dan dosis dua.
Bachtiar mengatakan pihaknya telah meminta kepada para rektor perguruan tinggi baik negeri maupun swasta agar mewajibkan vaksinasi booster.
"Jadi kalau kita bicara booster berarti pasti satu dua selesai. Bagi yang usia 18 tahun ke bawah tidak diwajibkan booster. Jadi kalau mau masuk SMP, dosis satu dan dua saja. Karena 6 tahun ke atas sudah diwajibkan dosis dua, tidak wajib booster," jelasnya.