Lankoras-Ham Desak Kejati Sulsel Segera Umum Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

  • Bagikan
Ketua DPP Lankoras-Ham Sulsel, Muhkawas Rasyid, SH, MH

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan harga jual pasir tambang laut di Galesong, Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.

"Kejati jangan mengulur-ngulur waktu lah untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan harga jual pasir tambang laut di Takalar, sebab kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan jangan sampai masyarakat menilai Kejati terkesan masuk angin," kata Ketua DPP Lankoras-Ham Sulsel, Mukhawas Rasyid, SH, MH, Selasa, (7/6/2022).

Pria kelahiran Kabupaten Bone itu juga mendesak Kejati Sulsel untuk memeriksa dan menyeret aktor kasus dugaan korupsi harga jual tambang pasir laut tersebut.

"Semua yang dianggap terlibat dalam kasus ini harus diseret termasuk aktornya, jangan sampai yang tidak menikmati uang pasir tambang laut itu yang dijadikan tumbal, sementara aktornya tidak disentuh," tegas Mukhawas.

Diketahui, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan harga jual pasir tambang laut di Kabupaten Takalar tersendat dalam audit kerugian negara.

Kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 30 Maret 2022 lalu oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Beberapa pejabat yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar pun telah dipanggil oleh Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.

Mereka yang dipanggil di antaranya, PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).

Awalnya kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual pasir tambang laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Dimana didalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual pasir tambang laut di wilayah Takalar tersebut.

Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian diduga disetujui dan disepakati melalui berita acara. (Adhy)

  • Bagikan