MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung menganggap peran DPD RI sangat lemah sehingga tidak begitu membawa manfaat strategis dalam penguatan sebagai representasi daerah di Indonesia.
Kata Tamsil, dalam lembaran negara tinggi, kedudukannya sama seperti DPR RI, tetapi kewenangan rendah yang akan menjadi kelemahan demokrasi.
"Jadi dia (DPD) hanya ikut berdiskusi, ikut rapat, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), tapi tidak memutuskan," tegas Tamsil Linrung pada acara TOT Empat Pilar MPR RI di Novotel Makassar, Minggu (5/06/2022).
Mantan Anggota DPR RI tiga periode mengungkapkan perlunya penguatan DPD walaupun tanpa melakukan amendemen UUD 1945, mulai statusnya dibuat jelas. Perannya tidak perlu kewenangan semua seperti DPR. Tetapi kewenangan di UU terkait represtantasi penguatan daerah diberikan ke DPD.
Ia juga mendorong para akademisi untuk berpendapat terkait penguatan DPD. Supaya keterwakilan DPD di pusat yang mewakili teretorial daerah dirasakan perannya oleh daerah.
"Saya menyesalkan lama di DPR, tapi kenapa tidak diberikan penguatan, perannya jelas. Tidak perlu mengambil semua kewenangan DPR, tapi kewenangan terkait UU daerah itu diberikan ke DPD," tegasnya. (*)