MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Durasi masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan selama 75 hari. Kebijakan merupakan kesepakatan antara DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan kesepakatan tersebut, dipastikan durasi kampanye pada Pemilu 2024 lebih pendek dibandingkan usulan KPU yang sebelumnya mengusulkan 90 hari.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto mengatakan, keputusan masa waktu kampanye ini punya konsekuensi bagi partai politik dan pemilih.
"Bagi partai politik ada plus-minusnya. Plusnya adalah akan menguntungkan elite partai-partai mapan dan sedang berkuasa, mereka relatif bisa dan telah membangun engagement dan bahkan soft-campaign dengan memanfaatkan sumberdaya kekuasaan," katanya.
Pemangkasan waktu kampanye sebenarnya bisa menjadi instrumen dalam menurunkan biaya politik.
"Dengan prasyarat bahwa belanja kampanye juga bersifat transparan dan akuntabel," lanjutnya.
Sementara minusnya adalah tokoh-tokoh baru yang potensial akan terbatas waktunya melakukan pemasaran politik pada pemilih.
"Mereka memiliki waktu yang terbatas dalam bersosialisasi," ucapnya.