MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi di Hotel Rinra Makassar, 7-8 Juni 2022.
Kegiatan ini mengangkat tema Terciptanya Pemahaman Pelaku Usaha/ Korporasi terkait Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah.
Hal ini sebagai upaya peningkatan layanan AHU di Wilayah untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responship terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi.
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham memberi arahan. Kata dia, diseminasi ini merupakan agenda penting.
Sebab, hal itu dalam rangka mendukung pemerintah terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan (beneficial ownership).
Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme