Menurut Kadiv Yankum, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat suatu korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum.
Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas-aktivitas terlarang lainnya sangat dimungkinkan dapat terjadi.
Disamping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. kepercayaan investor terhadap korporasi di indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.
Lebih jauh disampaikan oleh Nur Ichwan, Kemenkumham telah menerbitkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Peraturan ini juga dilengkapi dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2019 tentang pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Di mana kedua peraturan menteri hukum dan ham ini merupakan peraturan pelaksana dari peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.