Di Sulawesi selatan sendiri, Nur Ichwan menyampaikan pihaknya telah melakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat dan terkini di Wilayah kerja Kanwil Sulsel.
Sejauh ini, Kemenkumham Sulsel terus mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan beneficial ownership (bo) dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.
“Penyampaian informasi bo dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU online,” jelas Nur Ichwan.
Adapun peserta berjumlah 50 orang terdiri dari Pelaku Usaha/ Korporasi sebanyak kurang lebih 20 Korporasi, 15 Orang Notaris dan 15 Instansi terkait lainnya serta Pelaksana Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.