Jual Narkotika Lewat Media Sosial, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi di Makassar

  • Bagikan
Rilis Penangkapan Satresnarkoba Polda Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Peredaran atau penjualan narkotika jenis sabu dan ganja lewat media sosial (Medsos) Instagram marak. Baru-baru ini, Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus tersebut.

lima orang pelaku dengan inisal RP, FRY, FRD NQ, dan AND diamankan saat menjajakan barang haram tersebut di media sosialnya.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budhi Susanto mengatakan, dari tangan ke lima pelaku ditemukan barang bukti seberat sabu 109,72 gram, ganja 2,0168 gram serta uang tunai Rp7 juta.

"Kasus ini mulai terungkap melalui jaringan media sosial Instagram dengan nama HELL_BOY.id dengan jumlah follower 2.987, kemudian akun F9 (Fastansaga).id dengan jumlah follower 5.000, dan terakhir Raven.id dengan jumlah follower 1.204 akun," kata AKBP Budhi saat merilis penangkapan, Rabu (8/6).

Sementara, Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jaringan instagram ini baru pertama kalinya diungkap, khusunya di Kota Makassar.

"Jaringan ini baru pertama kali kita ungkap. Jaringan Instagram banyak yang beredar di Makassar," sebutnya.

  • Bagikan