"Mudah-mudahan setelah ini, Desa pakatto menjadi virus positif untuk desa-desa yang lain, karena jika kita terpilih maka desa lain cukup datang ke Desa Pakatto untuk meniru apa yang dilakukan oleh Desa Pakatto ini," harap orang nomor satu di Gowa itu.
Sementara, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, peran desa terhadap pencegahan korupsi memang sangat penting. Pasalnya dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat harus digunakan untuk membangun desa itu sendiri.
"Kita sangat memahami begitu penting peran desa terhadap pencegahan korupsi. KPK sangat prihatin terhadap kejadian yang menimpa kepala desa maupun perangkat desa terhadap perkara korupsi. Sehingga kami berperan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi karena itu kita melakukan berbagai upaya salah satunya melalui pembentukan desa antikorupsi ini," katanya.
Firli berpesan, agar dalam menyusun rencana kerja desa harus paham betul bentuk pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran desa itu sendiri.
Sementara Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana mengatakan, pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan yaitu tahap observasi, kick off dengan bimtek, penilaian, dan penetapan atau peresmian Desa Antikorupsi yang dilakukan pada November hingga Desember 2022 mendatang.
"Tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi," ungkapnya.
Ia berharap, dengan Kick Off Percontohan Desa Antikorupsi ini akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi, serta budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Selain Desa Pakatto Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sembilan desa lainnya yang ditetapkan oleh KPK yakni Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, NTT.
Ganjar Pranowo Target 7.809 Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk desa percontohan antikorupsi di 10 provinsi se-Indonesia. Dalam pembentukan tersebut, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) didapuk sebagai salah satu desa terpilih.