Brimob Parepare Turunkan 2 SST Amankan Eksekusi Lahan

  • Bagikan
Pengecekan Personel Batalyon B Sat Brimob Polda Sulsel

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel turut serta dalam rangka pengamanan kegiatan eksekusi lahan oleh Panitera Pengadilan Negeri Parepare di Jalan A. Dewang Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat, Kamis (9/6).

Eksekusi lahan tersebut berdasarkan surat Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 3/Pdt.G.Eks/2019/Pn.Pare antara Mashud Masjono (Pemohon Eksekusi) melawan H. Alimuddin (Termohon Eksekusi).

Itu, terkait Objek Eksekusi Hak Tanggungan/Risalah Lelang yang terletak di Jalan A. Dewang Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare berupa sebidang tanah seluas 209 meterpersegi berikut bangunan di atasnya.

Sebelum melaksanakan pengamanan eksekusi lahan oleh panitera PN Kota Parepare, terlebih dahulu dilakukan pengecekan peralatan dan perlengkapan dilanjutkan arahan oleh Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli ke personel yang akan melaksanakan pengamanan eksekusi.

Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli mengatakan kegiatan ini telah melakukan semua tahapan pengamanan sesuai dengan stadar SOP yang berlaku.

"Kita lakukan pengamanan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin," ujar Ramli, Kamis (9/6).

"Alhamdulillah, dalam kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman tanpa adanya korban dari warga dan petugas,” tambahnya. (*)

  • Bagikan