LUWU, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melaunching Rumah Restorative Justice (RJ), Kamis (9/6). Lokasinya berada di Desa Senga Selatan.
Launching Rumah RJ ini juga diikuti secara virtual oleh 21 desa lainnya yang merupakan desa binaan Kejari Luwu.
Kepala Kejari Luwu, Andi Usama Harun, Rumah RJ adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Restorative Justice adalah suatu solusi, alternatif untuk penyelesaian perkara. Khususnya perkara pidana yang ada di masyarakat dengan mengedepankan win-win solution dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama sebagai mediator pemecahan masalah," jelas Usama.
Sementara, kata dia, perkara pidana yang dimaksud adalah ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2,5 Juta.
Sementara Bupati Luwu, Basmin Mattayang, menyatakan keberadaan Rumah RJ ini suatu inovasi luas biasa dalam penanganan kasus dari Kejaksaan. Di mana, mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi.