MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasangan sejoli yang jadi tersangka dalam kasus tujuh janin bayi disimpan dalam kotak makan sudah tiba di Makassar.
Tersangka wanita inisal NM (29) didatangkan dari Konawe, Sulawesi Tenggara. Sementara tersangka laki-laki inisial SM (30) dibawa dari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kedua pelaku (NM dan SM) berhasil kami amankan. Yang satu (NM) di Konawe dan satunya (SM) di Tanah Bumbu. Pelaku sudah sampai di Polrestabes Makassar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta, Jumat (10/6).
Hari ini, sambung Reonald, keduanya akan menjalani pemeriksaan psikotes untuk memastikan kejiwaan kedua pelaku tersebut yang sampai tega melakukan aborsi sebanyak tujuh kali, bahkan menyimpan janinnya di dalam kotak makan selama 10 tahun.
Setelah itu, keduanya akan menjalani tes DNA guna memastikan apakah janin tersebut merupakan janin hasil hubungan gelap kedua sejoli ini atau bukan. Rencananya pemeriksaan kejiwaan dan tes DNA akan digelar di Biddokkes Polda Sulsel.