"Kita periksa dengan cepat kejiwaan di ahli psikiater di Biddokkes Polda Sulsel. Keduanya kami periksa untuk mengetahui kenapa tega sampai tujuh kali menggugurkan janinnya," ujarnya.
"Termasuk DNA untuk mengetahui apakah benar tujuh janin tersebut berasal dari hubungan kedua pelaku," tambahnya.
Lebih jauh, Perwira Polisi dua bunga itu menyampaikan, aborsi yang dilakukan tersangka NM diduga mulai sejak usia antara 19 atau 20 tahun, tepatnya pada tahun 2012 silam.
Pihaknya juga disebut masih mendalami motif kedua pelaku melakukan aborsi. Meskipun sebelumnya dari keterangan awalnya NM nekad aborsi berulang kali sebab malu dengan keluarganya, termasuk iming-iming dari sang kekasih SM yang akan menikahinya setelah aborsi.
"Tahun 2012, pelaku perempuan hamil (diluar nikah) dan malu kepada keluarganya. Akhirnya sepakat menggugurkan dengan perjanjian nanti akan dinikahi pacarnya. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi dan digugurkan lagi sebab belum dinikahi sampai tahun 2017," jelas Reonald.
Sementara tujuh janin bayi yang disimpan dan dibawa ke beberapa rumah kost tempat mereka pernah tinggal tak dikubur. Sebab, NM hanya ingin menguburkannya apabila kekasih yang menghamilinya datang melamar dan menikahinya.