"Menurut perempuan tujuh yang mereka gugurkan. Tapi menurut laki-laki cuma empat. Kemungkinan nanti kita lakukan tes DNA untuk memastikan janin siapa yang ada disitu," ujarnya.
Adapun dalam melakukan aborsi pelaku menggunakan obat herbal berupa jamu dibantu dengan obat medis yang dimasukkan ke dalam alat kelamin si tersangka NM. Apalagi NM disebut punya pengalaman terkait medis sebab pernah kuliah jurusan kesehatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ketujuh janin bayi itu diketahui telah dikuburkan oleh warga setempat dalam satu liang lahat sekitar pukul 20.30 WITA, Rabu malam (8/6/2022). Janin itu dikuburkan di Pekuburan Islam Romang Mandai Sudiang. (Isak)