MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) geram dengan klinik and Beauty House. Pasalnya, bangunan usahanya dinilai melanggar, salah satunya terkait roling jalan.
Alhasil, pihaknya memastikan akan membongkar bangunan klinik kecantikan yang terletak di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini.
Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Fahyuddin Yusuf sudah melayangkan teguran kedua. Ia menegaskan tidak ada kebijakan. Apalagi bangunan klinik kecantikan itu jelas melanggar aturan.
"Kalau yang di Andi Djemma itu saya keras, saya sampaikan tidak ada kebijakan. Makanya sudah kita berikan teguran pertama dan kedua, mungkin dalam waktu dekat ini kita lakukan penyegelan," kata Fahyuddin, Jumat (10/6).
Sebelum dilakukan pembongkaran oleh Dinas Penataan Ruang, Fahyuddin meminta kepada pemilik klinik untuk membongkar bangunan secara mandiri. Sebab bangunan itu melanggar rolling jalan. Juga didapati tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).