"Area itu rolling bangunan, tapi dia banguni. Itu yang mencolok. Paling utama juga di situ adalah pertigaan jalan, dia menutup di situ dan saya maunya di situ dibuka," ungkapnya.
"Makanya kami kasih warning, kalau sampai tidak membongkar sendiri, kita yang bongkar," tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Penataan Ruang Makassar, Andi Akhmad Muhajir mengatakan pembongkaran dilakukan setelah surat teguran ketiga atau penyegelan tidak diindahkan.
Meski begitu, kata dia, Distaru Makassar masih persuasif. Dimana, pihaknya memberikan waktu ke pemilik klinik untuk membongkar sendiri sebelum tim diturunkan. Pasalnya, untuk membongkar bangunan yang melanggar mesti ada SK Wali Kota.
"Kami berikan waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri, sebelum tim kami yang melakukan pembongkaran," tegas Akhmad. (*)