JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat menilai gedung PWI Sulsel yang disegel Satpol PP Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan.
Penyegelan itu dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia ini. Sehingga, Pengurus pusat memastikan akan mengawal kisruh gedung PWI Sulsel.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari saat memimpin rapat khusus membahas masalah PWI Sulsel yang sudah menjadi keprihatinan dunia pers secara nasional di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, Jumat (10/6).
Kata dia, peristiwa itu mengusik keberadaan PWI di daerah sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional.
Apalagi, kata Atal, PWI Sulsel punya dasar hak menempati gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan gedung harusnya dihargai Pemprov, sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini.