"Pemerintah kebijakan kebijakannya itu jangan diambil di awal, apakah diakhir tahun atau kah di tahun depanlah. Karena kita ini tidak akan kemana mana. Tapi kita diberi kesempatan untuk tumbuh, bergerak maka kerugian kerugian selama ini minimal menutupi sebagian. Baru nanti cost kita di tambah lagi," harapnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, peraturan sudah digodok dan telah ditentukan tanggal kenaikan tarif listrik yaitu 1 Juli 2022.
Adapun soal golongan listrik tersebut, kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya di atas 3.500 VA. (Sasa)