Termasuk nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan psikoterapi untuk memastikan kondisi kejiwaan kedua tersangka. Apalagi, keduanya diduga sudah tujuh kali melakukan aborsi.
"Kenapa sampai setega itu (melakukan aborsi) dan sampai sebanyak itu," kata Reonald.
Dalam melakukan aborsi pun kata Reonald selalu dilakukan berdua dengan menggunakan obat herbal berupa jamu dibantu dengan obat medis yang dimasukkan ke dalam alat kelamin si tersangka wanita.
"Latar belakang wanita sekolah kesehatan. Untuk jamunya masih kami dalami," ucap Reonald.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Isak)