GOWA, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengurai dua jenis pelanggaran dalam pelaksaan pemilu. Yakni pelanggaran Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Politik uang (Money Politik).
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni pada kegiatan Kelas Belajar Sekolah Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Minggu (12/6).
Kelas Belajar Sekolah Pemilih digelar di Aula KPU Kabupaten Gowa dengan tema 'Basis Pemilih Perempuan', Puluhan perempuan hadir mengikuti kegiatan.
Komisioner Bawaslu Gowa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Yusnaeni menyampaikan pelanggaran Pemilu dan Identifikasi kampanye hitam serta pencegahan politik uang harus menjadi pengamatan bersama.
"Dalam penanganan pelanggaran ada istilah temuan dan laporan dugaan pelanggaran, temuan itu adalah dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu," ungkap Yusnaeni.
"Sedangkan laporan itu dugaan pelanggaran yang diketahui dari partisipasi hasil pengawasan masyarakat yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu," tambahnya.