Berikutnya, kata Yusnaeni, hasil temuan dan laporan tersebut jika memenuhi Syarat Formil dan Materil maka dugaan pelanggaran akan dikaji lebih lanjut.
"Prosedur penanganan pelanggaran seperti ini perlu diketahui masyarakat, sehingga jika terjadi dugaan pelanggaran kampanye hitam maupun praktek politik uang dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan sudah ada pengetahuan untuk melaporkan ke Bawaslu," paparnya.
Pada kesempatan itu, Yusnaeni juga memaparkan data dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu Tahun 2019 lalu. Sebanyak 46 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang diterima.
Kemudian mengkaji, sehingga hanya 30 yang memenuhi syarat formil dan syarat materil selanjutnya diregister oleh Bawaslu Kabupaten Gowa dan diproses lebih lanjut.
Yusnaeni menambahkan 30 pelanggaran yang teregister itu terjadi masing-masing ditahapan kampanye, sebanyak 12 pelanggaran, tahapan pemungutan dan perhitungan suara 9 pelanggaran dan tahapan rekapitulasi suara 9 pelanggaran
"Hasilnya teridentifikasi 10 pelanggaran administrasi, 18 pidana dan 2 pelanggaran hukum lainnya. Diantaranya pelanggaran dugaan netralitas ASN dan dugaan pelanggaran politik uang," pungkasnya. (Abdul Kadir).