Ciptakan Kamseltibcar, Hari ini Satlantas Polres Sidrap Mulai Gelar Operasi Patuh 2022

  • Bagikan
Apel gelar pasukan Polres Sidrap yang di laksanakan di Lapangan Apel Mapolres Sidrap Jalan Bau Massepe No 01 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Hari ini Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2022 untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Operasi ini juga berlaku di wilayah hukum Polres Sidrap Polda Sulsel dengan nama sandi Operasi Patuh 2022 yang di mulai hari ini Senin (13/6/2022).

Tujuan operasi ketertiban ini agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas, kegiatan operasi patuh ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai hari ini tanggal 13 – 26 Juni 2022.

Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah. SH mengatakan, Operasi Patuh 2022 di wilayah Polres Sidrap Polda Sulsel ini akan di buka dengan pelaksanaan apel gelar pasukan pada Senin pagi.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.I.K. MH akan memimpin langsung apel gelar pasukan yang di laksanakan di Lapangan Apel Mapolres Sidrap Jalan Bau Massepe No 01 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

"Bapak Kapolres Sidrap memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh 2022," ujar Kasi Humas AKP Zakariah. SH dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Kapolres Sidrap dalam amanat menyampaikan "Pada hari ini Operasi Patuh 2022 resmi dimulai, Operasi Patuh ini merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcar menjelang hari Bhayangkara di tengah pandemi Covid 19, dengan mengutamakan cara bertindak preemtif dan prefentif serta penegakkan hukum juga di berlakukan dengan mengenakan sanksi tilang secara manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Selain itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar

Ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022 yakni :

  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur
  • Pengendara sepeda motor yang berboncengan motor lebih dari 1 orang
  • Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm standar
  • Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
  • Pengemudi dan pengendara ranmor yang melawan arus.
  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

Di akhir amanat Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.I.K., MH menekankan, "Dalam melaksanakan tugas di lapangan harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan, Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani SOP yang ada, Hindari tindakan yang menjadi pemicu ketidak percayaan masyarakat kepada Polri khusunya Lalulintas, Lakukan tugas operasi patuh secara profesional, Prosedural dan terbuka dengan cara persuasif dan humanis," tutur Kapolres. (Rid)

  • Bagikan