Hari Pertama, Polisi Temukan 50 Lebih Pelanggar Lalin di Ops Patuh 2022 di Makassar

  • Bagikan
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda Edukasi Pengguna Jalan yang Melanggar

"Nanti pelanggar kami buat mereka menunggu lima sampai 10 menit supaya apa yang sudah terkirim tidak bisa dihapus lagi. Baik WhatsApp mau pun sosmednya. Sehingga dalam waktu singkat maka meme tersebut otomatis akan tersebar di kalangan milenial," sambungnya.

Ada pun tujuh jenis pelanggaran yang harus diwaspadai oleh pengendara. Di antaranya melawan arus, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helem SNI dan juga sabuk pengaman.

"Termasuk bermain handphone saat berkendara, dan berkendara dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, serta melebihi kecepatan batas maksimal," urainya.

"Kalau untuk alkohol mungkin kita akan lakukan razia di malam hari di tempat tempat dekat hiburan. Itu yang akan kita lakukan pada malam hari kita akan fokuskan pada daerah yang benar benar rawan terjadi laka paling tidak di 3 bulan terakhir," tuturnya.

Pihaknya juga menerapkan pola lain untuk mengedukasi masyarakat. Setiap pelanggar akan dimintai waktunya untuk menonton film kecelakaan lalu lintas, yang memperlihatkan adegan korban yang menggunakan helem dan tidak. Juga adegan yang menggunakan safety belt dengan yang tidak.

"Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa diberi edukasi keselamatan berlalu lintas. Sehingga secara tidak langsung bisa dapat sadar akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan," sebutnya.

Setiap pelanggar juga akan disuruh membuat video dengan membacakan materi edukasi. Hal tersebut sebagai syarat agar mereka bisa dilepaskan karena melanggar.

"Diharapkan para pelanggar bisa menjadi duta keselamatan berlalulintas karena memperingatkan masyarakat lainnya. Setelah melakukan testimoni, kita akan posting ke sosmed pelanggar dan lainnya. Sehingga akan menjadi video yang akan bertahan dalam beberapa waktu sehingga bisa sesuai dengan konsep tema operasi patuh 2022," tukasnya. (Isak)

  • Bagikan

Exit mobile version