Dinas Pertanahan Makassar Mulai Sisir Aset Pemkot Dikuasai Pihak Ketiga

  • Bagikan
Tim Dinas Pertanahan Kota Makassar Awasi Pembongkaran Pagar Belakang Toko Agung

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pertanahan Kota Makassar mulai sisir aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang selama ini dikuasai oleh perseorangan atau pihak ketiga.

Terbaru, pagar salah satu toko alat tulis dan kantor (ATK) di Makassar, Toko New Agung yang berdiri di badan Jalan, bagian belakang toko di Jalan Kutilang, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso akhirnya di bongkar. Sebab pagar beton tersebut menghalangi akses warga.

Pagar tembok itu dibongkar sendiri pihak toko Agung setelah beberapa kali mendapat teguran. Dimana diketahui jika Pemkot Makassar mulai melakukan komunikasi persuasif sejak akhir 2021 lalu dengan pihak manajemen toko.

Bahkan Dinas Pertanahan telah memberikan teguran sebanyak tiga kali untuk mendesak manajemen Toko Agung untuk melakukan pembongkaran.

Tembok tersebut diketahui sengaja dibangun untuk memagari area belakang toko. Pagar beton tersebut juga dilengkapi dengan pintu besi yang biasanya ditutup sehingga menghalangi akses warga.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, teguran terakhir berakhir hari ini. Sehingga pihaknya berencana untuk melakukan pembongkaran pada 16 Juni 2022 mendatang.

Namun ternyata setelah dilakukan rapat bersama tim dan dilakukan peninjauan di lapangan pada sore hari, ditemukan pihak toko Agung telah melakukan pembongkaran dengan sendirinya.

Adanya pembongkaran itu, Namsum memberikan apresiasi sebab timnya tidak perlu lagi turun melakukan penertiban.

“Ini adalah suatu respon yang diperlihatkan oleh Toko Agung, dengan rencana kami di pemerintah kota untuk turun penertiban di hari Kamis," jelas Akhmad Namsum, Selasa (14/6).

"Tapi melihat respon ini, Alhamdulillah kemungkinan besar pemerintah kota tidak akan turun kalau semua sudah dilaksanakan,” tambahnya.

Akhmad menyampaikan, pembongkaran tembok telah dilakukan manajemen sejak Jumat (10/6) lalu. Bahkan sampai saat ini, pengelola masih melakukan pembongkaran. Khususnya dua bangunan kecil yang juga mengambil akses jalan di lokasi tersebut.

“Ini dilakukan sejak seminggu yang lalu memang agak lama karena tiang tinggi besar, beton yang pagar juga sangat tinggi,” ujarnya.

Tak hanya persoalan Toko Agung, sambung Akhmad Namsum, pihaknya juga menertibkan Kantor Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulsel yang terletak di Jalan Timah Raya, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini. Penertiban rencananya akan dilakukan pada 21 Juni 2022 mendatang.

Dia menjelaskan, awalnya aset tersebut dipinjam sejak tahun 2004 sampai tahun 2014 untuk dimanfaatkan sebagai kantor. Namun, tak ada permintaan untuk memperpanjang jangka peminjaman aset sejak 2014.

Sehingga izin penggunaan kantor tersebut tak jelas. Setelah ada desakan dari pemerintah kota, baru kemudian meminta perpanjangan.Ia pun mengultimatum, jika sampai tanggal 20 Juni tak ada respon dari pengurus REI, maka akan dilakukan penyegelan.

“Lahan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota lalu dimanfaatkan dalam rangka hal-hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Penertiban yang dilakukan Pemkot Makassar adalah untuk mencegah terjadinya penyerobotan lahan. Apalagi aset tersebut bakal digunakan untuk kepentingan lain.

“Pada intinya kami menutup ruang untuk penyerobotan dan menguasai fasum dan fasos pemerintah kota Makassar. Didesak pi baru perpanjang. Tapi kita mau manfaat kan untuk yang lain,” kuncinya. (Isak)

  • Bagikan