GOWA, RAKYATSULSEL - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Truk Sampah terus bergulir, Selasa (14/6).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah mendapatkan Bukti Baru dalam kasus yang merugikan Negara sebesar Rp4,1 Miliar lebih.
Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengutarakan hasil penyelidikan ada dana Operasional yang dikeluarkan yang tidak tertuang dalam APBDes.
"Yang jelas kami sudah temukan bukti baru, ada satu kegiatan anggaran sebenarnya tidak boleh dikeluarkan di desa tapi mereka keluarkan. dari anggaran APBDes itu tidak tertuang operasional PPK tapi mereka mengeluarkan operasional," kata Kajari Gowa, kepada wartawan di kantornya kemarin.
Alasannya, dari Pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp439. 500.000. Kemudian pembelian mobil itu Rp403.800.000.
Yeni mengungkapkan, Penyidik Kejari Gowa terus melakukan penyelidikan atas kasus Korupsi tersebut.
Meski begitu, hingga saat ini Kepala Kejari Gowa belum mampu menetapkan tersangka baru.
"Kita lihat saja kedepannya, jika para tersangka yang ingin terbuka dan ada bukti baru bisa saja ada tersangka baru," sebutnya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Sampah menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.
Kejari Gowa juga telah melakukan pemanggilan kepada 15 Koordinator Bendahara Kecamatan sebagai tindak lanjut kasus tersebut.
Mereka diperiksa lantaran telah mengkoordinir Administrasi dan diduga terindikasi dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan truk sampah.
"Indikasi yang kami temukan, koordinator bendahara inilah mendapat perintah untuk mengelola seluruh administrasi yang seharusnya yang dilakukan setiap Desa secara mandiri. Tapi, atas perintah dia barang dan jasa belum dia laksanakan. Tapi begitu ada pemeriksaan baru mereka buat administrasi kelengkapan barang dan jasa," pungkasnya. (Adk)