Kejati Akan Periksa Ketua Apdesi Takalar di Kasus Dugaan Korupsi Bisnis Tambang Pasir Laut

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui tindak pidana tersebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Salah satu yang akan dipanggil penyidik Kejati Sulsel dalam kasus ini adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar, Wahyuddin Mapparenta. Pemanggilan Wahyuddin dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Sulsel, Andi Faik.

"Panggilan memang ada, cuma jadwalnya saya lupa. Nanti saya cek ke penyidiknya," kata Andi Faik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (15/6/2022).

Andi Faik belum menjelaskan secara rinci terkait pemanggilan Wahyuddin. Namun dengan adanya nama Wahyudin dalam kasus ini menambah jumlah orang yang dipanggil Kejati Sulsel. Sebelumnya sudah ada sekitar 20 orang lebih yang diperiksa dalam kasus ini. Hanya saja mereka masih berstatus saksi.

Beberapa orang di antaranya yang dipanggil dan berhasil dihimpun Harian Rakyat Sulsel adalah inisial PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).

Penyidik Kejati Sulsel pun masih sedang merampungkan pemeriksaan saksi, dan mengumpulkan alat bukti untuk dijadikan dasar dalam menetapkan tersangka. Ia pun meminta para saksi agar koperatif pada saat dipanggil.

"Yang jelas, kasus tambang pasir sudah masuk tahap penyidikan. Semua pihak yang dipanggil harap untuk koperatif sebab kewajiban untuk memberikan kesaksian ini diatur dalam pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TPK)," ujar Faik.

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini meski sudha naik ke penyidikan sejak 30 Maret lalu. Kasus ini mencuat setelah adanya penurunan harga jual tambang pasir laut. Kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik. Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.

Tawaran pihak penambang kemudian direspons dalam rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. Penyidik menduga negara telah dirugikan sebesar Rp13,5 miliar. (isk)

  • Bagikan