Lakukan Penipuan Bermodalkan Baju Dinas, Eks Pegawai Damkar Makassar Dilapor ke Polisi

  • Bagikan
Kepala Damkar Kota Makassar, Hasanuddin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang mantan pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar atas nama Amir Labbang dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas tuduhan telah melakukan penipuan ke sejumlah toko di Kota Makassar.

Laporan tersebut dibuat langsung oleh Kepala Damkar Kota Makassar, Hasanuddin, Selasa (14/6/2022). Ia mengaku geram dengan ulah oknum tersebut, sebab telah memalsukan surat tugas dan mencatut jabatan di Damkar Makassar. 

Ia memakai surat palsu itu untuk meraup keuntungan, dengan cara mendatangi beberapa toko dan memaksa pemilik toko menggunakan alat pemadam api ringan (apar), lalu uang hasil pemberian pemilik toko diambil oleh oknum tersebut.

"Saya mendapatkan laporan dari salah satu pemilik usaha yang ada di Makassar bahwa adanya pemaksaan untuk diambilnya alat pemadam kebakaran berupa apar," kata Hasanuddin saat wawancara.

Hasanuddin menerangkan, oknum bernama Amir Labbang dulunya bekerja sebagai tenaga kontrak di Damkar, namun kontraknya telah diputus sejak dari tahun 2018 atas dasar perbuatannya yang telah berulang kali dilakukan.

Parahnya, saat ini oknum tersebut masih melakukan tindakan yang sama yaitu memaksa warga menggunakan apar, hingga memalsukan surat tugas dan mencatut nama kepala dinas, Hasanuddin.

"Termasuk stempel pun dia buat sendiri, bukan dari dinas Damkar Kota Makassar. Jadi hal ini meresahkan warga, makanya saya laporkan ke Polrestabes," ujar Hasanuddin.

Lebih jauh, Hasanuddin mengatakan, sudah banyak pemilik toko yang menjadi korbannya. Kasus ini sudah terjadi sejak tahun sebelumnya. Bahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, aksinya telah dilakukan hingga di luar Kota Makassar. 

"Ini kita viralkan kemarin yang mencatut instansi Damkar. Akhirnya ada konfirmasi dari warga pelaku usaha di Maros dan Gowa. Mereka mengkonfirmasi jika oknum ini pernah melakukan hal yang sama (penipuan) di Gowa dan Maros," bebernya.

Dijelaskan, dalam melancarkan aksinya, oknum tersebut bermodalkan pakaian dinas Damkar, yang meyakinkan para pelaku usaha. Ditambah lagi dengan surat perintah palsu dari kadis. Dimana surat itu tidak pernah dikeluarkan Damkar Makassar.

"Ini surat dia (oknum) perlihatkan ke pelaku usaha, bahwa dia ini diperintahkan oleh kepala dinas (Hasanuddin) untuk mengganti isi apar. Padahal sebenarnya umur apar 6 kilo itu bergantung pada perawatan pelaku usaha ini. Tidak mesti sampai harus 6 bulan, tidak mesti 1 tahun. Bergantung perawatan," tutur Hasanuddin.

Adapun tarif yang dipungut bervariasi, sama halnya dengan membeli baru. Mulai dari Rp 250 ribu untuk apar 3 kilo hingga Rp 750 ribu.

"Jadi macam-macam bahkan ada sampai Rp750 ribu. Ini bukan satu tabung, biasanya ambil 3 sampai 4 tabung atau lebih," kuncinya. (Isk)

  • Bagikan