Pemkab Gowa Dorong Pelaku Usaha Daftar Usahanya Melalui OSS Berbasis Risiko

  • Bagikan
Sekda Gowa, Kamsina Buka Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Rabu (15/6)

GOWA, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakatnya, salah satunya dengan mendorong seluruh investor maupun pelaku usaha di Kabupaten Gowa agar segera mendaftarkan usahanya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

OSS berbasis risiko merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan Sistem OSS ini berusaha untuk mempermudah pelaku usaha untuk memulai bisnis usaha.

Menurutnya mereka tidak perlu lagi khawatir harus memulai dengan proses birokrasi yang panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha, namun dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS berbasis risiko ini.

"OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mendaftarkan usahanya sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu," jelas Adnan, Rabu (15/6).

"Tentu salah satu kendalanya kenapa dilakukan pengembangan karena banyak yang mengajukan izin masih membutuhkan waktu berbulan-bulan, nah dengan OSS yang berbasis risiko ini bisa dipercepat tidak lagi berminggu-minggu, bahkan berbulan," tambahnya.

Bupati Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja serta melalui satu pintu. Pasalnya dalam mengajukan izin sistem bisa diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait dan akan menghemat biaya.

"Jadi dikeluarkannya ini sekarang bisa dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi beberapa level yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.

  • Bagikan