ENREKANG, RAKYATSULSEL - Sekda Enrekang, H. Baba angkat suara menjawab keresahan honorer di lingkup pemerintah kabupaten Enrekang terkait surat edaran MENPANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang pemberhentian tenaga honorer.
Menurutnya, peran penting honorer tidak bisa dinafikkan ditengah sedikitnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten Enrekang.
"Tidak bisa kita pungkiri, tenaga honorer selama ini banyak membantu kerja-kerja ASN. Namun dengan adanya surat edaran ini, kami sedang mencari cara bagaimana honorer ini bisa diberdayakan kembali walaupun dengan konteks yang berbeda," kata H. Baba saat ditemui, Selasa (14/6)
Dia mengaku telah merencanakan pelbagai pelatihan di tahun 2023 berupa peningkatan kapasitas kepada tenaga honorer namun tetap memperhatikan kulifikasi dan klasifikasi pendidikannya.
"Harapannya selepas mengikuti pelatihan, nantinya akan mampu terserap keahliannya di tempat lain," sambungnya.
Dia melanjutkan, akan menunggu petunjuk dari pusat terkait tenaga medis. Rencananya, kata Dia, tenaba medis nantinya akan dialihkan statusnya menjadi tenaga outsourcing.
"Kita bisa bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan di bidang itu untuk mempekerjakan mereka. Tapi kita tunggu dulu bagaimana petunjuk dari pusat," tutupnya.
Anggota DPRD Enrekang, Mustain Sumaele, mengaku sedang melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) terkait surat edaran tersebut.
"Ini yang akan kita bicarakan nanti, bagaimana langkah-langkah untuk mengisi kekosongan yang sebelumnya diisi oleh honorer yang akan diberhentikan," kata legislator Gerindra ini. (Fadli)