MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Enam oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam kematian Muhammad Arfandi, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Enam oknum polisi tersebut berasal dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel karena terbukti bersalah.
Adanya kenaikan status keenam oknum polisi tersebut, Ditreskrimum Polda Sulsel langsung menggelar rekontruksi di dalam Mapolda Sulse, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kami (16/6).
"Sudah dari semalam dilakukan penahanan enam tersangka dan hari ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda. Kalau tidak ada bukti kami tidak berani tahan orang," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Agoeng Adi Kurniawan melalui pesan WhatsApp.
Agoeng masih irit bicara akan kasus ini, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho dan Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Pol Komang Suartana belum mau memberi keterangan.
"Langsung ke Kabid Humas yah," singkat Agoeng.
Begitu juga dengan Kombes Onny mengatakan data kasus penganiayaan Arfandi sudah diberikan kepada Kabid Humas. Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kombes Komang menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum terima data apapun atas kasus ini.